Translate

Sponsor

Penjelasan Tentang UUD 1945




1.Undang undang dasar, sebagian dari hukum  dasar

Undang undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutional) suatu negara, tidak hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang  dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen hinterground) dan undang-undang dasar itu.

Undang-Undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dasar dan suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keteranganya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang undang itu.

2. Pokok-Pokok Pikirab Dalam “pembukaan”

Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar.

1.“Negara”  - begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

2.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .

3.Pokok ke tiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatann rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan . Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat indonesia.

4.Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas berdasar ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu undang –undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

3. Undang –Undang Dasar Menciptakan Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung Dalam Pembukaan Dalam Pasal-Pasalnya 

pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dan undang-undang dasar negara indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

4.Undang-undang dasar bersifat singkat dan supel

Undang-Undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan undang-undang dasar filipina.

Maka telah cukup jikalau undang-undang hanya membuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Tentang UUD 1945 "

Post a Comment